Apakah Boleh Kuburan di Keramik Menurut Islam Apa Hukum nya ?

Apakah Boleh Kuburan di Keramik Menurut Islam – Tidak sedikit dalam setiap disebutkan kata kuburan, umumnya orang terlintas dalam benak pikirannya adalah rasa khawatir, takut dan cemas. Tentu perasaan inilah yang oleh kebanyakan ingin ditepis ataupun dihilangkan dengan cara membuat kuburan tampak terlihat lebih indah di pandang ataupun agar orang saat melewati kuburan menjadi lebih tenang dan tidak takut.

Banyak caranya yang dilakukan sebagaian masyarakat yaitu menghias, menyemen atau menembok kuburan nya bahkan dipasangkan keramik yang beraneka warna, sehingga kuburan yang awalnya menyeramkan, justru dapat dipandang sebagai objek seni yang indah.   Lantas bagaimana islam menyikapi fenomena tersebut ?

Apakah Boleh Kuburan di Keramik Menurut Islam

Berikut adalah beberapa sumber yang menjelaskan hukumnya:

1. Hukumnya Haram: Dari beberapa sumber, membangun kuburan dengan keramik itu dilarang karena dapat berpotensi menjadi pengagungan terhadap si mayit. Hal ini tentu dapat membawa kepada penyembahan kuburan, yang sudah tentu  dilarang dalam ajaran Islam.

2. Hukumnya Makruh: Jika tujuan membangun kuburan tersebut dengan keramik hanya untuk menghias atau memegahkan, maka hukum membangun kuburan dengan keramik dilarang. Tetapi, kalau tujuan tersebut untuk menghias makam dari orang shaleh, ulama, atau dikenal sebagai wali Allah, maka diperbolehkan.

3. Hukumnya Tidak Diperbolehkan: Rasulullah SAW sudah mengajarkan kita tentang bentuk kuburan yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu membangun kuburan dengan keramik tentu tidak diperbolehkan karena dapat menjadi pengagungan terhadap si mayit serta membawa kepada penyembahan kuburan.

4. Hukumnya Haram: Dalam beberapa hadits Rasulullah SAWl, kuburan dilarang menjadi tempat ibadah atau masjid, dan membangun kuburan dengan keramik juga dilarang karena bisa membawa orang kepada penyembahan kuburan.

Oleh karena itu, membangun kuburan dengan keramik tidak diperbolehkan dalam Islam.

apa saja syarat kuburan yang diperbolehkan menurut Islam

Menurut ajaran Islam, syarat kuburan yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:

1. Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW: Rasulullah SAW telah mengajarkan tentang bentuk kuburan yang sesuai dengan ajaran syariat Islam. Oleh karena itu, membangun kuburan tentu harus mengikuti sunnahnya

2. Menggunakan Bahan yang Sesuai: Bahan yang digunakan untuk membangun kuburan harus sesuai dengan syariat Islam. Misalnya, tidak diperbolehkan menggunakan keramik untuk membangun kuburan, karena dapat menjadi pengagungan terhadap si mayit dan membawa kepada penyembahan kuburan

3. Mengikuti Aturan Syariat: Aturan syariat Islam harus diikuti ketika membangun kuburan. Misalnya, tidak diperbolehkan membangun kuburan di atas tanah milik publik tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan, atau diterjang banjir

4. Menghormati Jenazah: Kebutuhan umat dalam menguburkan jenazah harus dihormati. Mengikuti aturan syariat Islam dan menghormati jenazah adalah wajib kifayah, sehingga semua umat berhak mendapatkan pemakaman yang sesuai dengan syariat Islam

5. Menghindari Pengagungan: Pengagungan terhadap si mayit harus dihindari. Membangun kuburan dengan keramik atau memberikan kubah pada kuburan dapat menjadi pengagungan terhadap si mayit dan membawa kepada penyembahan kuburan, yang dilarang dalam Islam

Maka dari itu sangat penting menentukan persiapan pemakaman yang sesuai syariat islam, salahsatu pemakaman elit di karawang yang di rekomendasikan adalah pemakaman al azhar memorial garden. Pemakaman ini hanya khusus muslim dan sudah sesuai syariat islam. Lokasinya ada di are

Itulah penjelasan bagaimana Apakah Boleh Kuburan di Keramik Menurut Islam. Dalam Islam, membangun kuburan harus mengikuti sunnah Rasulullah SAW, menggunakan bahan yang sesuai, mengikuti aturan syariat, menghormati jenazah, dan menghindari pengagungan.

Agency Resmi Al Azhar Memorial Garden No. 06392Melayani 24 Jam