Begini Alasan Kenapa Tidak Boleh Menunda Pemakaman Jenazah

Menurut pendapat ulama, alasan kenapa tidak boleh menunda pemakaman jenazah dalam beberapa situasi.

Pertama, jikalau tidak dikhawatirkan perubahan fisik jenazah, maka menunggu wali jenazah untuk beberapa saat tidak dianggap sebagai penundaan yang tidak dianjurkan.

Kedua, jikalau jumlah jamaah yang hadir belum mencapai 40 orang, maka menunggu agar mencapai jumlah tersebut juga dibolehkan, karena jumlah 40 orang ini sangat dianjurkan dalam mensholati jenazah.

Tetapi, menunda pemakaman jenazah untuk alasan memperbanyak orang yang menshalatinya tidak dianjurkan, karena Rasulullah pernah bersabda: “Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah.”

Alasan menunda pemakaman jenazah dalam agama Islam dibolehkan dalam beberapa situasi, tetapi harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat serta tidak melanggar perintah Nabi Muhammad.

Boleh Menunda Pemakaman Jenazah ?

Berikut ini adalah beberapa cara yang dianjurkan:

1. Menunggu Wali Jenazah : Alasan menunda pemakaman jenazah untuk menunggu kehadiran wali jenazah ialah cara yang masih dibolehkan, sejauh tidak dikhawatirkan soal perubahan fisik jenazah. Hal ini karena Nabi Muhammad pernah bersabda: “Bersegeralah dengan urusan jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian.”

2. Menunggu Jumlah Jamaah: Alasan menunda pemakaman jenazah untuk menunggu agar jumlah jamaah yang mencapai 40 orang juga dibolehkan. Sebab hal ini karena jumlah 40 orang ini sangat dianjurkan dalam menshalati jenazah. Tetapi demikian, alasan menunda pemakaman hanya untuk dapat memperbanyak orang yang menshalatinya tidak dibenarkan.

Kata Syekh Muhammad Khatib al Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj, berpendapat bahwasanya tidak boleh menunda pelaksanaan shalat jenazah hanya karena untuk memperbanyak orang yang menshalatinya. Dan sebaliknya, menunggu wali jenazah atau menunggu sampai jumlah jamaah 40 orang adalah cara yang sangat dianjurkan.

3. Menunda untuk Kondisi Darurat : Alasan menunda pemakaman jenazah dalam kondisi darurat atau hajat, seperti dalam keperluan studi, tetapi hanya boleh dilakukan pada jenazah kafir harbi, orang murtad, dan zindik. Namun, membedah jenazah setelah sekian lama diawetkan untuk kepentingan studi masih dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.

Dalam alasan menunda pemakaman jenazah, penting untuk dapat memperhatikan bahwa penundaan harus dilakukan dengan cara yang benar yaitu tidak melanggar perintah Nabi Muhammad serta tidak mengganggu keadaan fisik dari jenazah.

Apa saja hadis rasulullah yang menyatakan tentang menunda pemakaman jenazah

inilah beberapa hadis-hadis Rasulullah yang berkaitan dengan alasan menunda pemakaman jenazah:

1. “أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ” – “Bersegaralah mengurus jenazah. Sebab jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Tetapi jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (Hadis Riwayat. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

2. “إذا وُضِعَتِ الْجَنَارَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحةً قَالَتْ قَدِمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحِةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُوْنَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلَّ شَيْ ءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ” Untuk jenazah orang muslim sangat dianjurkan untuk segera dikuburkan sebagaimana dengan anjuran dari Rasulullah SAW tadi. Hal ini sudah dijelaskan Rasulullah SAW dalam haditsnya.

3. “إنِّي لا أَرَى طَلْحَةَ إِلا قَدْ حَدَثَ فِي الْمَوْت فَاذَنُونِي بِهِ وَعَجِلُوا، فَإِنَّهُ لَا يَنْبَغِي لِحِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ” – “Aku melihat bhawa Thalhah sudah benar-benar meninggal maka berilah waktu kepadaku dan percepatlah proses penguburannya, Karena tidak selayaknya mayat seorang muslim untuk dipertahankan di tengah-tengah keluarga.” (Hadis Riawat Abu Dawud)

4. “سِرِعُوا بِالْجِنَازَةِ”* – “Bersegeralah dengan urusan jenazah.” (Hadir Riwayat. Bukhari dan Muslim)

Menurut hadis Rasulullah diatas, cara menunda pemakaman jenazah yang dianjurkan adalah dengan menunggu wali jenazah sebentar, tetapi tidak boleh lama-lama. Karena berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang di riwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, “Bersegeralah dengan urusan jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkanya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian.” (Hadir Riwayat. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944

Itulah alasan kenapa dalam islam tidak boleh menunda pemakaman Jenazah, Jika Anda mengalami kedukaan dan belum punya laham pemakaman, Al azhar memorial garden merupan solusi yang tepat. Karena di pemakaman al azhar memorial garden melayani pemakaman 24 jam.

Agency Resmi Al Azhar Memorial Garden No. 06392Melayani 24 Jam