Bolehkah Menghadiri Pemakaman Non Muslim ?

Mungkin di antara kita banyak mempunyai saudara, kerabat, atau bahkan teman dekat yang agamanya berbeda. Tetapi agama kita mengajarkan untuk berbuat baik kepada sesama umat manusia meskipun mereka berbeda agamanya dengan kita, baik ketika dia masih hidup dunia ataupun sudah meninggal.

Masih banyak diantara kita Saat saudara, kerabat, atau teman dekat kita yang berbeda agama meninggal dunia, kita sebagai Muslim apakah boleh menghadiri prosesi pemakaman non Muslim

Bolehkah Menghadiri Pemakaman Non Muslim ?

Bolehkah menghadiri pemakaman non-muslim? Dalam Islam, menghadiri pemakaman non-muslim memiliki beberapa perspektif yang berbeda. Berikut adalah beberapa pandangan ulama dan fatwa yang relevan:

1. **Fatwa Islam Web**: Menurut fatwa Islam Web, seorang muslim dapat mengikuti pemakaman kerabat non-muslim, termasuk orang tua, tanpa harus mengikuti ritual non-muslim. Ibnu ‘Umar pernah mengatakan bahwa seorang muslim dapat mengiringi jenazah ibunya yang non muslim dengan berjalan di depannya[1].

2. **Imam Nawawi**: Imam Nawawi dalam Al Majmu’ dan Fatwa Islam Web juga membolehkan seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Namun, Imam Nawawi juga mengatakan bahwa tidak makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir, dengan contoh Nabi Muhammad mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah pamannya yang menjadi ayah ‘Ali, walaupun pamannya mati dalam keadaan kafir[1].

3. **KonsultasiSyariah.com**: Dalam pandangan KonsultasiSyariah.com, menghadiri pemakaman non-muslim termasuk bentuk memberikan loyalitas, sehingga dilarang. Namun, berbuat baik dan bersikap adil terhadap non-muslim juga dianjurkan dalam Islam[2].

4. **NU Online Jombang**: Dalam pandangan NU Online Jombang, menghadiri dan mengantarkan jenazah non-muslim tidak makruh dan boleh dilakukan, dengan syarat menjaga hubungan baik dalam konteks yang direstui agama. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Bujairomi Alal Iqna[3].

5. **Republika.id**: Republika.id juga memuat fatwa bahwa seorang Muslim dapat mencari waktu yang tepat untuk mengurus penguburan jenazah non Muslim dan mendoakannya agar mendapat ampunan. Pengasuh Lembaga Pengembangan Islam mengatakan bahwa seorang Muslim dapat mengikuti ritual penguburan non-Muslim, tetapi tidak harus mengikuti ritual non Muslim[4].

Dalam sintesis, menghadiri pemakaman non-muslim memiliki beberapa perspektif yang berbeda. Namun, dalam beberapa pandangan, menghadiri pemakaman non muslim dapat diperbolehkan, terutama jika dilakukan dengan tujuan menjaga hubungan baik dan tidak mengikuti ritual non-muslim.

Bagaimana pandangan ulama lain tentang hal ini

Pandangan ulama lain tentang menghadiri pemakaman non muslim memiliki beberapa perspektif yang berbeda. Berikut adalah beberapa contoh:

1. **Imam Malik bin Anas**: Imam Malik bin Anas mengatakan bahwa perbedaan pendapat ulama adalah rahmat dari Allah untuk umat ini. Setiap orang bebas mengikuti pendapat yang dianggapnya benar, dan semuanya atas petunjuk Allah SWT, serta semuanya mengharapkan rida dan kebenaran dari-Nya[2].

2. **Imam Al-Syafi’i**: Imam Al-Syafi’i mengakomodir perbedaan dalam masalah ini dan tidak menganggapnya sebagai hal yang harus dipersempit. Dia juga tidak menganggap perbedaan sebagai hal yang harus dipersempit, berbeda dengan ikhtilaf dalam hal yang telah ada nashnya[2].

3. **Sufyan Al-Tsauri**: Sufyan Al-Tsauri mengatakan bahwa jika seseorang melihat seseorang yang melakukan sesuatu yang diperselisihkan, sementara dia berpendapat hal yang berbeda dengannya, janganlah melarang perbuatannya itu[2].

4. **Ibnu Abidin Al-Hanafi**: Ibnu Abidin Al-Hanafi menyatakan bahwa seorang Muslim dapat mencari waktu yang tepat untuk mengurus penguburan jenazah non Muslim dan mendoakannya agar mendapat ampunan. Pengasuh Lembaga Pengembangan Islam mengatakan bahwa seorang Muslim dapat mengikuti ritual penguburan non-Muslim, tetapi tidak harus mengikuti ritual non-Muslim[5].

5. **NU Online Jombang**: Dalam pandangan NU Online Jombang, menghadiri dan mengantarkan jenazah non-muslim tidak makruh dan boleh dilakukan, dengan syarat menjaga hubungan baik dalam konteks yang direstui agama. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Bujairomi Alal Iqna[5].

6. **Republika.id**: Republika.id juga memuat fatwa bahwa seorang Muslim dapat mencari waktu yang tepat untuk mengurus penguburan jenazah non Muslim dan mendoakannya agar mendapat ampunan. Pengasuh Lembaga Pengembangan Islam mengatakan bahwa seorang Muslim dapat mengikuti ritual penguburan non-Muslim, tetapi tidak harus mengikuti ritual non Muslim[5].

Dalam sintesis, pandangan ulama lain tentang menghadiri pemakaman non muslim memiliki beberapa perspektif yang berbeda. Namun, beberapa ulama membolehkan menghadiri pemakaman non muslim dengan syarat menjaga hubungan baik dan tidak mengikuti ritual non muslim.

Apakah ada perbedaan hukum jika kerabat non muslim meninggal

Ada beberapa perbedaan hukum dalam menghadiri pemakaman non muslim, tergantung pada situasi dan konteks. Berikut adalah beberapa contoh:

1. **Menghadiri Pemakaman Non-Muslim yang Masih Hidup**:
– **Hukum**: Menghadiri pemakaman non muslim yang masih hidup boleh, tetapi dengan syarat tidak mengikuti ritual non muslim dan tidak mendoakan non muslim agar mendapatkan hidayah atau kebaikan dunia[2].

2. **Menghadiri Pemakaman Non Muslim yang Sudah Meninggal**:
– **Hukum**: Menghadiri pemakaman non muslim yang sudah meninggal boleh, tetapi tidak boleh mendoakan atau menshalatkan jenazah non muslim di kubur[4][5].

3. **Menghadiri Pemakaman Kerabat Non Muslim**:
– **Hukum**: Menghadiri pemakaman kerabat non muslim boleh, terutama jika kerabat tersebut meninggal sebagai muslim. Dalam hal ini, menghadiri pemakaman adalah bagian dari kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya, seperti menghadiri jenazah dan meringankan bebannya ketika berada dalam kesusahan[3].

4. **Menghadiri Pemakaman Non Muslim yang Berbeda Keyakinan**:
– **Hukum**: Menghadiri pemakaman non muslim yang berbeda keyakinan boleh, tetapi tidak boleh mendoakan atau menshalatkan jenazah non muslim di kubur. Larangan menshalatkan disebutkan dalam surat At Taubah ayat 84, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasaiy[4].

Dalam sintesis, menghadiri pemakaman non muslim memiliki beberapa perspektif yang berbeda. Namun, beberapa ulama membolehkan menghadiri pemakaman non muslim dengan syarat menjaga hubungan baik dan tidak mengikuti ritual non-muslim.

Kini telah hadir pemakaman khusus muslim no 1 terbaik di Indonesia yaitu Al Azhar Memorial Garden, yang lokasinya berada di karawang jawa barat. Pemakaman ini banyak di minati dari berbagai warga Jabodetabek.

 

Agency Resmi Al Azhar Memorial Garden No. 06392Melayani 24 Jam